Salam Mahasiswa.
puji Syukur saya sampai kepada Tuhan yang Maha Esa. oleh krnanya saya dapat menulis dan berbagai sedikit pengetahuan yang saya dapatkan.sebagai mahasiswa tidak asing bagi kita bila kita mempelajari hal hal baru, namun dalam kesempatan kali ini saya selaku penulis akan membuat pengertian tentang masalah Hukum yang ada diindonesia. dan saya mendapatkan pengetahuan ini dari perkuliahan saya dan buku buku yang telah saya baca terlebih dahulu.. ok kita akan mulai materinya.
NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Negara hukum merupakan terjemahan dari konsep rechstaat
atau rule of low yang bersumber dari pengalaman demokrasi
konsitusioal di eropa abad ke -19 dan ke 20, oleh karena itu Negara demokrasi pada dasarnya adalah Negara Hukum atau lebih detailnya dapat diartikan sebagai demokrasi adalah Hukum. dan untuk menandai atau mengetahui adanya hukum telah di rangkum beberapa ciri cirinya antara lain
ciri ciri Hukum Adalah:
1. adanya supremasi hukum
2. jaminan hak asasi Manusia
3. legalitas hukum
4. dan di negara indonesia berpegang pada UUD
Negara indonesia adalah Negara yang berpegang pada UUD yang dimana setiap peraturannya telah tertera atau tertulis pada undang undang dasar(UUD). dan bagi pihak mana pun yang melangar akan mendapatkan sangsi yang tegas dan mendapatkan hukuman sesuai yang tertera pada undan undang dasar Negara Republic Indonesia..
demikian yang dapat saya bagikan mengenai NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.pada dasarnya penjelasanya sangat panjang, namun saya hanya menulisan point -point yang penting. di bab selanjutnya saya akan menjelaskan secara detail lagi .. saya deny inst Salam Mahasiswa.
baca juga materi seputar komputer lengkap . materi yang ada pada kulia dan dunia kerja yang sering di gunakan, salam Mahasiswa . klik link ---->> bukucomputer9987.blogspot.com

Nanyak dong gan...
BalasHapusApa sejarah timbulnya negara hukum