Salam Mahasiswa. puji Syukur saya sampai kepada Tuhan yang Maha Esa. oleh krnanya saya dapat menulis dan berbagai sedikit pengetahuan yang saya dapatkan. sebagai mahasiswa tidak asing bagi kita bila kita mempelajari hal hal baru, namun dalam kesempatan kali ini saya selaku penulis akan membuat pengertian tentang masalah Hukum yang ada diindonesia. dan saya mendapatkan pengetahuan ini dari perkuliahan saya dan buku buku yang telah saya baca terlebih dahulu.. ok kita akan mulai materinya. NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Negara hukum merupakan terjemahan dari konsep rechstaat atau rule of low yang bersumber dari pengalaman demokrasi konsitusioal di eropa abad ke -19 dan ke 20, oleh karena itu Negara demokrasi pada dasarnya adalah Negara Hukum atau lebih detailnya dapat diartikan sebagai demokrasi adalah Hukum. dan untuk menandai atau mengetahui adanya hukum telah di rangkum beberapa ciri cirinya antara lain ciri ciri Hukum Adalah: 1.